Senin, 09 Mei 2011

Usia Jalan Arteri Primer "By Pass" Bandar Lampung : Rencana Pilu

:: Fungsi dan Peranan Jalan dan Pengelolaan Pembangunan

Jalan raya memiliki arti dan fungsi yang sangat strategis bagi kepentingan nasional. Adapun beberapa fungsi dan peranan jalan yaitu :

  • Bidang Ekonomi, memberikan nilai lebih pada barang melalui jasa angkutan
  • Bidang Politik, mempertahankan kesatuan bangsa dan negara/wilayah melalui kelancaran hubungan trasportasi. 
  • Bidang Sosial, meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesempatan kerja melalui kelancaran transportasi
  • Bidang Budaya, meningkatkan kebudayaan melalui terciptanya pertukaran budaya yang dimungkinkan karena adanya prasarana transportasi.
  • Bidang Hankam, meningkatkan daya guna pertahanan keamanan melalui tersedianya prasarana hubungan darat.
Dari beberapa poin di atas dapat kita simpulkan betapa sangat pentingnya peranan jalan raya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dilihat dari jenis dan klasifikasi jalan, maka rencana pelebaran by pass Bandar Lampung termasuk sebagai jalan negara yang berklasifikasi arteri primer. Ini dikarenakan fungsi jalan tersebut  yang menyatu dengan jalan lintas tengah Sumatera akan menghubungkan Pusat Kegiatan Nasional ( PKN), yakni Bandar Lampung dengan PKN lainnya di Sumatera maupun di Pulau Jawa. Dengan klasifikasi tersebut secara logika sederhana dapat kita pahami bahwa jalan tersebut haruslah memiliki kualitas yang baik, karena berfungsi sebagai urat nadi bagi segala bidang sesuai dengan fungsi dan peranan di atas.


Saya sangat terkejut membaca pernyataan seorang pejabat PU daerah pengelola pembangunan jalan  tersebut di salah satu surat kabar yang mengatakan bahwa diperkirakan umur jalan setelah jadi adalah  kurang dari 1 tahun, dari umur rencana yang berkisar antara 1 - 5 tahun. Hal ini katanya lagi disebabkan karena jalan tersebut dirancang untuk menanggung beban 8 ton sesuai dengan kelas jalan yaitu kelas IIIA. Sedangkan nanti setelah beroperasi jalan tersebut akan dilewati oleh kendaraan dengan berat sumbu lebih dari 8 ton. Hmmm.... ada apa ya ? Kok jauh-jauh hari sudah ada "persiapan" bicara seperti itu ? Tampaknya ada udang di di balik proyek nih... hehehe.....

:: Kualitas Jalan

Sungguh disayangkan apabila memang benar seperti yang dikatakan seorang pejabat pembuat komitmen pembangunan di atas. Berapa banyak anggaran negara yang notabene uang rakyat dihamburkan untuk pembangunan jalan 2 jalur tersebut. Dana yang dikeluarkan tidak sebanding dengan usia jalan yang diklaim kurang dari 1 tahun. Saya merasa ada kekeliruan dari pejabat yang bersangkutan bahwa dengan MST 8 ton, maka kalau dilintasi oleh kendaraan lebih dari 8 ton, maka usia jalan akan kurang dari 1 tahun, dari rencana 1 - 5 tahun. Weleh-weleh.....

Kembali ke klasifikasi jalan by pass yang merupakan Jalan Arteri Primer...

Pada umumnya umur jalan perkerasan lentur (flexible pavement) adalah 10-15 tahun, bahkan hingga mencapai 20 tahun untuk jalan dengan kondisi normal seperti jalan by pass Bandar Lampung. Bagaimana mungkin usia jalan yang normalnya bisa mencapai 20 tahun ternyata hanya menjadi kurang dari 1 tahun ? Bagaimana dengan perencanaan konstruksi jalan yang dibuat, apakah hanya untuk usia 1 - 5 tahun  saja ? Bukankah ini merupakan suatu pemborosan anggaran, dimana untuk tahun berikutnya mulai diadakan lagi anggaran untuk perbaikan-perbaikan selanjutnya. Alangkah ruginya negara bangsa dan rakyat Indonesia dimana banyak waktu, biaya dan tenaga terbuang untuk perbaikan-perbaikan jalan yang semestinya dari awal dapat dibuat sesuai dengan standar kualitas jalan nasional. Sekali lagi patut diingat bahwa jalan ini berklasifikasi Arteri Primer !

:: Muatan Sumbu Terberat (MST) VS Usia Jalan

Sesuai dengan kelas jalan IIIA (Kep. Menhub No. 1 Tahun 2000) dan juga sesuai dengan UU No. 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 19 dijelaskan bahwa MST jalan kelas III adalah 8 ton. Meskipun demikian, bukan berarti kendaraan yang memiliki MST lebih dari 8 ton tidak boleh melewati ruas jalan tersebut. Karena dalam perencanaan konstruksi jalan telah memperhitungkan semua jenis berat kendaraan, baik yang memiliki berat total kurang dari 3 ton sampai 30 ton atau lebih. Berat kendaraan ini dipikul oleh masing-masing sumbu kendaraan dengan prosentase tertentu.

Dalam perencanaan konstruksi jalan dikenal adanya faktor ekuivalen beban sumbu kendaraan (E),  yang disebut dengan axle equivalent factor (AEF). Ini mengacu kepada standar Road Note-31 Inggris atau standar AASHTO Amerika yang menjadi acuan konstruksi jalan di Indonesia seperti yang diajarkan di perguruan tinggi kita. Dalam survey kendaraan yang melalui ruas jalan yang akan dibangun itu, maka semua berat kendaraan diekuivalenkan dengan muatan sumbu standar (MSS). Dengan metode AEF dan Road Note-31 dari nilai E yang didapat, terlihat bahwa kendaraan yang memiliki berat sumbu 3 ton memiliki daya rusak 0,0183 kali dari muatan sumbu 8,16 ton dan kendaraan truk yang memiliki berat sumbu 16 ton  memiliki daya rusak 14,8 kali dari muatan sumbu 8,16 ton. Dari perbedaan daya rusak inilah maka dari itu diperlukan peranan Konsultan Perencana untuk  menentukan ketebalan dan kualitas setiap lapisan dalam struktur perkerasan jalan tersebut.  Semua parameter perencanaan mestinya dimasukkan, seperti lalu-lintas harian rata-rata (LHR)  -termasuk faktor pertumbuhan lalu-lintas setiap jenis kendaraan selama umur rencana- ,  daya dukung tanah dasar, indeks permukaan, koefisien kekuatan relatif, banjir rencana, dan juga angka ekuivalen itu sendiri.

:: Pembangunan dan Pengawasan Yang Berkualitas

Dengan melihat banyak sekali kasus kerusakan jalan yang jauh di bawah dari umur rencana normal berdasarkan metode perencanaan struktur jalan raya di daerah Lampung dan juga daerah lainnya di Indonesia, sudah seharusnya pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kualifikasi konsultan perencana, kontraktor pelaksana dan juga konsultan pengawas. Sebab menurut pengamatan saya kerusakan jalan yang terjadi di jalan lintas tengah sumatera -bahkan belum genap setahun setelah perbaikan- adalah disebabkan karena kualitas pengerjaan jalan yang tidak sesuai dengan standar. Sangat besar kemungkinan ini terjadi karena praktek korupsi, pemotongan anggaran untuk hal lain sehingga berimbas kepada menurunnya mutu material, ketebalan lapisan struktur dan kualitas proses   pengerjaan.
Bagaimana kalau KPK saja yang menjadi pengawas pembangunan jalan, bekerja-sama dengan perguruan tinggi kredibel untuk mengecek kualitas jalan baru dengan kelengkapan laboratorium yang dimilikinya.
Hmmm......... boleh juga kan ?

O ya, eksekutif & legislatif kita rajin ke luar negeri, studi banding katanya kan..? Kalau begitu bandingin dulu donk hal-hal yang sangat jelas di depan mata, seperti misalnya jalan raya di sini dengan  di sana. Bagai langit dan bumi perbedaannya. Bukankah perasaan nyaman dan aman kala mereka semua menggunakan moda transportasi darat (jalan raya) di luar nagari sono..... Itu karena jalan raya di sana dibangun sesuai dengan standar yang ada. Indonesia juga bisa ! Yang diperlukan hanya niat dan kesadaran semua pihak untuk benar-benar membangun bangsa ini, bukan menggerogotinya. Sangat menyedihkan jika yang merusak ibu pertiwi adalah anak bangsa sendiri... :'(

Semoga infrastuktur Indonesia bangun dari keterpurukan yang mendalam saat ini.

Wassalam
AAngAdhA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar